Selasa, 18 November 2014

nasabah, bisnis dan negera beresiko

DAFTAR PIHAK-PIHAK YANG TERMASUK DALAM KATEGORI ORANG YANG POPULER SECARA POLITIS (POLITICALLY EXPOSED PERSON), NASABAH YANG BERISIKO TINGGI (HIGH RISK CUSTOMER), USAHA YANG BERISIKO TINGGI  (HIGH RISK BUSINESS),DAN NEGARA YANG BERISIKO TINGGI (HIGH RISK COUNTRIES)

  1. Orang yang Populer Secara Politis (Politically Exposed Person) antara lain terdiri dari: a.  Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan;

    • Wakil Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan;
    • Pejabat setingkat Menteri;
    • Eksekutif Senior perusahaan negara:
    • Direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
    • Eksekutif dan ketua partai politik;
    • Pejabat senior di bidang militer dan/atau kepolisian;
    • Pejabat Senior di lingkungan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung;
    • Pejabat yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden;
    • Anggota legislatif baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah;
    • Anggota  keluarga  (pasangan,  orang  tua,  saudara,  anak,  menantu,  cucu)  dari kategori-kategori di atas;
    • lSiapapun  orang  yang  tidak  termasuk  di  atas  namun  karena  posisinya  yang tinggi  di  masyarakat,  pengaruhnya  yang  signifikan,  status  selebriti  dan/atau kombinasi  dari  posisinya  dapat  enempatkan  Penyedia  Jasa  Keuangan  di bidang Pasar Modal dalam posisi berisiko harus masuk dalam kategori berisiko tinggi; dan
    • Pihak  lain  sebagaimana  dimuat  dalam  Pedoman  PPATK  yang  terkait  dengan Orang yang Populer Secara Politis (Politically Exposed Persons).

        2.  Nasabah yang Berisiko Tinggi (High Risk Customers) antara lain terdiri dari:
    • Orang yang Populer Secara Politis (Politically Exposed Persons);
    • Pegawai instansi pemerintah yang terkait dengan pelayanan publik;
    • Orang-orang yang tinggal dan/atau mempunyai dana yang berasal dari negaranegara yang iidentifikasi oleh sumber-sumber terpercaya memiliki standar anti pencucian  uang  yang  tidak  mencukupi  atau  mewakili  tindak  pidana  tingkat tinggi dan korupsi;
    • Orang-orang  yang  terlibat  dalam  jenis-jenis  kegiatan  atau  sektor  usaha  yang rentan terhadap pencucian uang, seperti pegawai Penyedia Jasa Keuangan;
    • Pihak-pihak  yang  disebutkan  dalam  daftar  Perserikatan  Bangsa  Bangsa  atau daftar  lainnya  yang  dikeluarkan  oleh  organisasi  internasional  sebagai  teroris, organisasi teroris ataupun organisasi yang melakukan pendanaan; atau
    • Pihak  lain  sebagaimana  dimuat  dalam  Pedoman  PPATK  yang  terkait  dengan Nasabah yang berisiko Tinggi (High Risk Customers).


           3.  Usaha yang Berisiko Tinggi (High Risk Business) antara lain terdiri dari:
      • Jasa  keuangan,  seperti  Pedagang  Valuta  Asing  (money  changer),  Usaha  Jasa Pengiriman Uang (money remittance);
      • Offshore  company  termasuk  Penyedia  Jasa  Keuangan  yang  berlokasi  di  tax dan/atau  secrecy  havens  dan  yurisdiksi  yang  tidak  secara  memadai melaksanakan rekomendasi FATF;
      • Dealer mobil;
      • Agen perjalanan;
      • Pedagang perhiasan, batu permata dan logam berharga;
    • Perusahaan perdagangan ekspor/impor;
    • Usaha  yang  berbasis  tunai  seperti  minimarket,  jasa  pengelola  parkir,  rumah makan,  Stasiun  Pengisian  Bahan  Bakar  Umum  (SPBU),  pedagang  isi  ulang pulsa;
    • Penjual grosir (wholesalers) dan pengecer barang elektronik (khususnya di zona perdagangan bebas);
    • Advokat, akuntan atau konsultan keuangan;
    • Dealer barang antik dan seni;
    • Agen properti; atau
    • Usaha  lain  sebagaimana  dimuat  dalam  Pedoman  PPATK  yang  terkait  dengan Usaha yang Berisiko Tinggi (High Risk Business).

          4.  Negara yang Berisiko Tinggi (High Risk Countries) antara lain terdiri dari:
    • Yurisdiksi  yang  oleh  organisasi  yang  melakukan  mutual  assessment  terhadap suatu  negara  (seperti:  Financial  Action  Task  Force  on  Money  Laundering  (FATF), Asia Pacific Group on Money Laundering  (APG),  Caribbean Financial Action Task Force  (CFATF),  Committee  of  Experts  on  the  Evaluation  of  Anti-Money  Laundering Measures  and  the  Financing  of  Terrorism  (MONEYVAL),  Eastern  and  Southern Africa  Anti-Money  Laundering  Group  (ESAAMLG),  The  Eurasian  Group  on Combating  Money  Laundering  and  Financing  of  Terrorism  (EAG),  The  Grupo  de Accion  Financiera  de  Sudamerica  (GAFISUD),  Intergovernmental  Anti-Money Laundering  Group  in  Africa  (GIABA)  atau  Middle  East  &  North  Africa  Financial Action  Task  Force  (MENAFATF))  diidentifikasi  sebagai  tidak  secara  memadai melaksanakan Rekomendasi FATF;
    • Negara  yang  diidentifikasi  sebagai  yang  tidak  cooperative  atau  Tax  Haven  oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD);
    • Negara  yang  memiliki  tingkat  tata  kelola  (good  governance)  yang  rendah sebagaimana ditentukan oleh World Bank;
    • Negara  yang  memiliki  tingkat  risiko  korupsi  yang  tinggi  sebagaimana diidentifikasi dalam Transparancy International Corruption Perception Index; atau
    • Negara atau yurisdiksi lain sebagaimana dimuat dalam Pedoman PPATK yang terkait dengan Negara yang Berisiko Tinggi (High Risk Countries).
untuk lebih jelas bisa download file

Tidak ada komentar:

Posting Komentar