Jumat, 26 Oktober 2012

Bentuk Usaha dan Sumber Daya Manusia


Bentuk Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Jenis-jenis Usaha:
  1. Usaha Perorangan


Usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan oleh seorang pengusaha. Bentuk dan organisasi usaha ini paling sederhana dan pendiriannya pun mudah. Pada usaha perseorangan, tanggung jawab atas usaha terletak pada seorang secara tidak terbatas.

Ciri-ciri badan usaha perseorangan antara lain:
  • didirikan dengan modal dan prakarsa sendiri
  • pemilik badan usaha adalah perseorangan
  • jalanya badan usaha bergantung pada kebijaksanaan perseorangan
  • semua keuntungan dan kerugian akibat usahanya ditanggung sendiri
Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

   2.    Usaha CV
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).

Contoh : CV. ASC JAYA adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang kompresor, baik untuk tipe screw maupun piston, penyedia spare parts, seperti Oil Filter, Air Filter, Oil Separator, Service kit, Overhaul kit, Oil Compressor, serta yang lainnya untuk semua merk compressor Genuine parts ataupun equivqlent ( OEM part)

  3.    Usaha persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.

Ciri-ciri persero adalah:
  • Tujuan utamanya adalah mencari laba
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • dipimpin oleh direksi
  • pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta 
  • badan usahanya ditulis PT (nama_perusahaan) (persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara
contoh : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Garuda Indonesia (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), dll

   4.   Usaha Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dapat dibagi menjadi:
  1. Koperasi Sekolah
  2. Koperasi Pegawai 
  3. KUD
  4. Koperasi Konsumsi
  5. Koperasi simpan pinjam
  6. Koperasi produksi
Contoh Perusahaan berbasis koperasi adalah KOSPIN JASA.

   5.   Usaha MLM
Multi Level Marketing adalah sebuah tehknik pemasaran atas suatu produk yang ingin diedarkan kemasyarakat, namun cara pemasarannya melaluli beberapa tingkatan level, tingkatan level tersebut sering dikenal dengan nama up-line, sedangkan untuk tinggkatan yang ada dibawah disebut dengan down-line.

contoh: Perusahaan CNI telah berkembang di indonesia dan sekarang sukses berkembang di Malaysia , Indoa dan banyak negara lain yang akan dimasukin oleh pasar CNI. Produknya pun sangat banyak dan harga terjangkau, beberapa leader hebat di CNI seperti *Bp.Alex IW* yang sekarang bermukim di singapore. Perkembangan bisnis CNI patut dijadikan contoh oleh perusahaan MLM lain yang akan ekspansi ke Luar negeri.

   6.   Usaha Waralaba
Usaha waralaba merupakan bentuk khusus dari lisensi di mana pemberi hak bukan hanya menjual haknya tetapi juga turut serta membentuk si penerima hak dalam melakukan bisnisnya.

perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa

contoh: alfamart, indomart, dll

Tahap-tahap perizinan Usaha:


usaha harus mempunyai izin jika menjadi besar. Izin tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha. Dimaksudkan pula agar tercapai tertib usaha, kepastian usaha, pemerataan kesempatan usaha, keamanan kesehatan, keamanan lingkungan usaha. Legalitas usaha juga terkait dalam mendapatkan bantuan dana seperti mengajukan pinjaman bank ataupun investor lain.
  • Akta Pendirian Perusahaan
Akta pendirian perusahaan adalah akta otentik, yaitu salah satu bentuk legalitas perusahaan yang di buat di muka notaries, pejabat umum yang di beri wewenang untuk itu oleh Undang-undang.
  • Nama Perusahaan
Di indonesia menganut beberapa azas tentang pemberian nama suatu perusahaan. Azas -azas tersebut dapat di jabarkan sebagai berikut :
  1. pembauran nama perusahaan dengan nama pribadi
  2. pambauran bentuk hukum perusahaan dengan nama pribadi
  3. larangan memakai nama perusahaan orang lain
  4. larangan memakai merek orang lain
  5. larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan
  • Hak atas nama perusahaan
Di Indonesia belum adang UU yang mengatur tentang pemberian nama perusahaan, sehingga banyak sekali kejhatan yang terjadi dengan modus nama perusahaan tersebut. Tetapi di Indonesia perbuatan ini di kategorikan sebagai perbuatan curang sehingga melanggar pasal 393 KUHP tentang perbuatan curang. Dalam hal ini perlu diperhatikan masalah pemberian nama agar tidak terjadi tindak pidana

  • Pengakuan dan pengesahan
Berikut merupakan pernyataan untuk perihal perngakuan dan pengesahan adalah:
  1. dikatakan ada pengakuan apabila tidak ada pihak yang menyangkal atau keberatan dengan pemakaian nama perusahaan yang bersangkutan
  2. pengusaha atau masyarakat umum mengetahui dan mengakui nama yang dipakai oleh perusahaan yang bersangkutan dalam menjalankan usahanya
  3. dikatakan ada pengesahan apabila nama perusahaan yang dipakai menjalankan usaha itu di buat di muka notaris, di umumkan dalam Berita negara, dan di daftarkan dalam Daftar Perusahaan, tetapi tidak ada yang keberatan terhadap nama tersebut
  4. dengan terdaftar nama perusahaan dalam Daftar perusahaan maka sudah dianggap sah
  5. apabila ada pihak yang tidak mengakui nama perusahaan yang di daftarkan maka dapat mengajukan ke Menteri Perindustrian dan perdagangan mengenai nama yang di daftarkan beserta alasannya
Sumber Daya Manusia merupakan faktor kekuatan utama didalam menjalankan mesin perusahaan terutama dalam menentukan dan menjalankan Business Plan, Business Development, Strategy, System dan Regulasi Perusahaan yang telah ditetapkan. Hal ini didukung dengan struktur organisasi yang efektif, solid dan tepat guna serta penerapan teknologi informasi ( Computerize ) untuk menuju e-didAcompany

Susunan Organisasi terdiri dari :

Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Divisi dan didukung oleh kekuatan SDM dari unit usaha maupun anak perusahaan.


  • Dewan Komisaris 
Dewan Komisaris bertindak sebagai fungsi pengawasan jalannya perusahaan yang terdiri dari 2 orang sebagai Komisaris Utama dan Komisaris.

  • Dewan Direksi
Dewan Direksi terdiri dari 1 orang Direktur Utama (CEO) dan 3 orang sebagai Direktur. Dewan Direksi bertindak menentukan, menetapkan dan mengendalikan kebijakan terutama dalam hal Business Plan, Business Development, Strategy, System dan Regulasi Perusahaan.

  • Divisi
Divisi Perusahaan terdiri dari 5 Divisi yang dipimpin masing-masing oleh manager yang bertugas melaksanakan dan mengendalikan kebijakan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

  • Unit Usaha dan Anak Perusahaan
Unit Usaha dan Anak Perusahaan dipimpin oleh Manager Cabang atau Direktur Cabang yang akan melaksanakan target penjualan dan target pembangunan cabang yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh perusahaan.

Sistem Pengkajian:
dalam pemberian gaji sdm, terdapat beberapa metode yaitu metode kuantitatif, metode ini benar-benardapat membantu pemeliharaan sumber daya manusia, namun metode ini masih memunculkan serangkaian masalah bagi perusahaan, maka dari tiu dapat menggunakan metode sistem penggajian komprehensif, sistem gaji komprehensif diterapkan dengan tujuan menciptakan atau membangun kewajaran bagi karyawan dan sejajar dengan jenis serta skala besarnya perusahaan serupa

Teknik-teknik rekruitmen:
  • Jenis pekerja klasifikasi, dan besarnya gaji
  • lokasi tugas (unit geografis dan organisasi)
  • gambaran dari kewajiban-kewajiban kerja.
  • kualifikasi minimal
  • tanggal mulai kerja
  • prosedur-prosedur pelamaran
  • tanggal penutup bagi pelamaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar