Minggu, 23 November 2014

Kebebasan ber internet / dunia maya


hhmmmm...
internet ....?
dunia maya...?



mungkin untuk mendengar sebuah kata tersebut "internet / dunia maya" mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita, 
karena di negara kita "INDONESIA" termasuk negara paling terbanyak pengguna internet, termasuk 20 besar di dunia, dan 10 besar di asia

kegiatan kita sehari-hari pun gak jauh-jauh juga dari penggunaan internet / dunia maya, dari anak kecil (balita) sampai orang tua, kakek-kakek dan nenek-nenek pun juga menggunakan namanya internet / dunia maya..

karena internet / dunia maya sangat membantu dalam kegiatan kita sehari-hari, misalkan saja untuk para pelajar fungsinya internet berfungsi untuk membantu mencari teori-teori / tugas dalam proses belajarnya, untuk para pekerja membantu dalam pengiriman berkas, aplikasi kantor, maupun yang lainnya, dan maupun kegiatan-kegiatan yang lain.

nah, dalam penggunaan internet / dunia maya pun harus ada tata krama dalam penggunaannya walaupun kita di beri kebebasan dalam penggunaan internet / dunia maya tapi tetap saja ada batasan dalam beretika, oleh sebab itu supaya tidak terjadi yang tidak-tidak yang sudah terjadi kebelakang ini, kita juga harus mempelajari dalam beretika dalam menggunakan internet / dunia maya,.

supaya nama baik kita juga tidak terlihat jelek di dunia nyata maupun di dunia maya, misalkan dalam penggunaan dunia maya kita bebas berpendapat / berbicara / berekpresi tapi kalau bisa di gunakan secara bijak / positif, supaya dalam penggunaan internet atau dunia maya bermanfaat bagi orang banyak dan anda sendiri juga.,

ya semoga, artikel yang saya tulis ini bermanfaat bagi orang banyak..

Kamis, 20 November 2014

Menu / Fasilitas yang ada di menu contracting (bofis)

ok, kita masih membahas tentang bofis nih, biasanya ini materi tentang trading saham gitu deh...

y udah langsung jah, sekarang kita akan bahas tentang menu contracting pada bofis.

nah, biasanya menu contracting ini ada beberapa menu yaitu :

  • Data Order / Order List : Data Order berfungsi untuk mengisi / mencatat semua data-data transaksi dari nasabah
  • Data Trade / Trade List : Data Trade berfungsi untuk mengisi / mencatat data-data transaksi dari nasabah yang sudah match /               done
  • Client Trx : Client Trx berfungsi untuk mengisi / mencatat transaksi-transaksi client trx
  • Broker Trx : Broker Trx berfungsi untuk mengisi / mencatat transaksi-transaksi broker trx
  • Trade Recalculation : Trade Recalculation berfungsi untuk menghitung kembali / pembulatan transaksi perdagangan saham dari       Client Trx
  • Trade Posting : Trade Posting berfungsi untuk melakukan posting data trade ke general Ledger dan Custodian Ledger           dari Client Trx
  • Closing Price : Closing Price berfungsi untuk mencatat / menampilkan hasil harga terakhir dari stock
  • General Client Position : General Client Position berfungsi untuk meng-update client cash dan client stock untuk mendapatkan              posisi nasabah untuk hari berikutnya sesuai dengan tanggal, periode, Client ID, dan Stock ID yang di             pilih oleh user
  • Order Reporting : di menu Order Reporting ada beberapa menu lagi di dalam sub menu ini, yaitu:

  1. Slip Order ; untuk menampilkan atau mencetak daftar order per nasabah berdasarkan tanggal,         office, dan periode office
  2. Order List ;  untuk menampilkan orderan / transaksi pada hari ini

Selasa, 18 November 2014

nasabah, bisnis dan negera beresiko

DAFTAR PIHAK-PIHAK YANG TERMASUK DALAM KATEGORI ORANG YANG POPULER SECARA POLITIS (POLITICALLY EXPOSED PERSON), NASABAH YANG BERISIKO TINGGI (HIGH RISK CUSTOMER), USAHA YANG BERISIKO TINGGI  (HIGH RISK BUSINESS),DAN NEGARA YANG BERISIKO TINGGI (HIGH RISK COUNTRIES)

  1. Orang yang Populer Secara Politis (Politically Exposed Person) antara lain terdiri dari: a.  Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan;

    • Wakil Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan;
    • Pejabat setingkat Menteri;
    • Eksekutif Senior perusahaan negara:
    • Direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
    • Eksekutif dan ketua partai politik;
    • Pejabat senior di bidang militer dan/atau kepolisian;
    • Pejabat Senior di lingkungan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung;
    • Pejabat yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden;
    • Anggota legislatif baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah;
    • Anggota  keluarga  (pasangan,  orang  tua,  saudara,  anak,  menantu,  cucu)  dari kategori-kategori di atas;
    • lSiapapun  orang  yang  tidak  termasuk  di  atas  namun  karena  posisinya  yang tinggi  di  masyarakat,  pengaruhnya  yang  signifikan,  status  selebriti  dan/atau kombinasi  dari  posisinya  dapat  enempatkan  Penyedia  Jasa  Keuangan  di bidang Pasar Modal dalam posisi berisiko harus masuk dalam kategori berisiko tinggi; dan
    • Pihak  lain  sebagaimana  dimuat  dalam  Pedoman  PPATK  yang  terkait  dengan Orang yang Populer Secara Politis (Politically Exposed Persons).

        2.  Nasabah yang Berisiko Tinggi (High Risk Customers) antara lain terdiri dari:
    • Orang yang Populer Secara Politis (Politically Exposed Persons);
    • Pegawai instansi pemerintah yang terkait dengan pelayanan publik;
    • Orang-orang yang tinggal dan/atau mempunyai dana yang berasal dari negaranegara yang iidentifikasi oleh sumber-sumber terpercaya memiliki standar anti pencucian  uang  yang  tidak  mencukupi  atau  mewakili  tindak  pidana  tingkat tinggi dan korupsi;
    • Orang-orang  yang  terlibat  dalam  jenis-jenis  kegiatan  atau  sektor  usaha  yang rentan terhadap pencucian uang, seperti pegawai Penyedia Jasa Keuangan;
    • Pihak-pihak  yang  disebutkan  dalam  daftar  Perserikatan  Bangsa  Bangsa  atau daftar  lainnya  yang  dikeluarkan  oleh  organisasi  internasional  sebagai  teroris, organisasi teroris ataupun organisasi yang melakukan pendanaan; atau
    • Pihak  lain  sebagaimana  dimuat  dalam  Pedoman  PPATK  yang  terkait  dengan Nasabah yang berisiko Tinggi (High Risk Customers).


           3.  Usaha yang Berisiko Tinggi (High Risk Business) antara lain terdiri dari:
      • Jasa  keuangan,  seperti  Pedagang  Valuta  Asing  (money  changer),  Usaha  Jasa Pengiriman Uang (money remittance);
      • Offshore  company  termasuk  Penyedia  Jasa  Keuangan  yang  berlokasi  di  tax dan/atau  secrecy  havens  dan  yurisdiksi  yang  tidak  secara  memadai melaksanakan rekomendasi FATF;
      • Dealer mobil;
      • Agen perjalanan;
      • Pedagang perhiasan, batu permata dan logam berharga;
    • Perusahaan perdagangan ekspor/impor;
    • Usaha  yang  berbasis  tunai  seperti  minimarket,  jasa  pengelola  parkir,  rumah makan,  Stasiun  Pengisian  Bahan  Bakar  Umum  (SPBU),  pedagang  isi  ulang pulsa;
    • Penjual grosir (wholesalers) dan pengecer barang elektronik (khususnya di zona perdagangan bebas);
    • Advokat, akuntan atau konsultan keuangan;
    • Dealer barang antik dan seni;
    • Agen properti; atau
    • Usaha  lain  sebagaimana  dimuat  dalam  Pedoman  PPATK  yang  terkait  dengan Usaha yang Berisiko Tinggi (High Risk Business).

          4.  Negara yang Berisiko Tinggi (High Risk Countries) antara lain terdiri dari:
    • Yurisdiksi  yang  oleh  organisasi  yang  melakukan  mutual  assessment  terhadap suatu  negara  (seperti:  Financial  Action  Task  Force  on  Money  Laundering  (FATF), Asia Pacific Group on Money Laundering  (APG),  Caribbean Financial Action Task Force  (CFATF),  Committee  of  Experts  on  the  Evaluation  of  Anti-Money  Laundering Measures  and  the  Financing  of  Terrorism  (MONEYVAL),  Eastern  and  Southern Africa  Anti-Money  Laundering  Group  (ESAAMLG),  The  Eurasian  Group  on Combating  Money  Laundering  and  Financing  of  Terrorism  (EAG),  The  Grupo  de Accion  Financiera  de  Sudamerica  (GAFISUD),  Intergovernmental  Anti-Money Laundering  Group  in  Africa  (GIABA)  atau  Middle  East  &  North  Africa  Financial Action  Task  Force  (MENAFATF))  diidentifikasi  sebagai  tidak  secara  memadai melaksanakan Rekomendasi FATF;
    • Negara  yang  diidentifikasi  sebagai  yang  tidak  cooperative  atau  Tax  Haven  oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD);
    • Negara  yang  memiliki  tingkat  tata  kelola  (good  governance)  yang  rendah sebagaimana ditentukan oleh World Bank;
    • Negara  yang  memiliki  tingkat  risiko  korupsi  yang  tinggi  sebagaimana diidentifikasi dalam Transparancy International Corruption Perception Index; atau
    • Negara atau yurisdiksi lain sebagaimana dimuat dalam Pedoman PPATK yang terkait dengan Negara yang Berisiko Tinggi (High Risk Countries).
untuk lebih jelas bisa download file

Minggu, 16 November 2014

istilah-istilah dalam trading saham



beberapa istilah-istilah dari teori saham (trading saham)
  • Repurchase Agreement ( Repo )
  • Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)
  • faktor risiko pasar (haircut)
  • Perusahaan-perusahaan sekuritas yang telah memperoleh ijin Bapepam dan berhak menggunakan sistem yang ada di bursa (Anggota Bursa)
  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
  • Short selling adalah suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham di mana investor/trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pijaman saham ke pialangnya pada saat saham turun.
  • Repo atau Repurchase Agreement adalah transaksi penjualan surat berharga dengan janji untuk dibeli kembali. Surat berharga tersebut tetap dicatat sebagai aset dalam portofolio si penjual, sedangkan janji untuk membeli kembali dicatat sebagai sebagai kewajiban penjual
  • (Repurchase Agreement (REPO) merupakan sebuah transaksi penjualan instrumen efek antara dua belah pihak dengan diikuti perjanjian dimana pada waktu yang telah disepakati di kemudian hari, akan dilakukan pembelian kembali atas efek yang sama, pada harga tertentu yang sudah disepakati)
  • Reverse REPO atau Collateralized Lending merupakan transaksi pembelian surat berharga dengan janji dijual kembali.
  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
  • buku pembantu dana (fund ledger)
  • buku pembantu efek (securities ledger)
  • buku besar (general ledger)
  • 6 eyes principle, dibutuhkan 3 orang untuk input instruksi. Instruksi dibuat oleh pengguna pertama (create), diperiksa oleh pengguna kedua (check), dan disetujui oleh pengguna ketiga (approve).
  • 4 eyes principle, dibutuhkan 2 orang untuk input instruksi. Instruksi dibuat oleh pengguna pertama (create - direct check), disetujui oleh pengguna kedua (approve).
  • 2 eyes principle, dibutuhkan 1 orang untuk input instruksi. Instruksi hanya dibuat oleh satu orang pengguna (create - direct approve).
  • Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
  • Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

Selasa, 04 November 2014

BOFIS (BROKERAGE OFFICE INFORMATION SYSTEM)

Bofis...?
bofis apaan sih...?

nah disini gw masih belum tau banget tentang bofis, tapi disini gw mau share sedikit jah tentang bofis..
ya, semoga jah yang gw shared ini ilmunya bener...
heheheh, ammiin...

BOFIS..?
BOFIS (BROKERAGE OFFICE INFORMATION SYSTEM) yang gw tau sebuah system yang dapat menghubungkan front office dengan back office secara real time, maksudnya real time...?
maksudnya real time setiap ada perubahan data pada front end atau back end, maka data tersebut langsung berubah juga dalam waktu yang cepat (syncron) kalo gak salah..


nah, disini gw ada gambaran tentang flow bofis..





untuk penjelasan, bisa kalian analisa sendiri yah....

nah, ini ada file untuk list standarisasi bofis dari BEJ